Logo Bloomberg Technoz

Jelang Putusan, Ini Tuntutan PHPU Pilpres 2024 Anies-Muhaimin

Sultan Ibnu Affan
21 April 2024 12:45

Capres no urut 1 Anies Baswedan saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Capres no urut 1 Anies Baswedan saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konsitutusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) Pilpres 2024, pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024). Sidang ini merupakan babak akhir dalam rangkaian persidangannya yang bergulir pada 27 Maret hingga 5 April lalu.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 4/2028, para pihak yang berperkara dalam sengketa pemilu atau pilpres sedianya terdiri dari tiga; yakni pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Dalam sidang PHPU kali ini, paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pihak pemohon. Sedangkan, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.

Secara garis besar, untuk paslon nomor 1 yang diusung oleh NasDem, PKS, dan PKB menilai bahwa paslon nomor 2 menjadi paslon yang tidak sah dalam memenangi pilpres kali ini, itu akibat dalam prosesnya, paslon tersebut telah banyak melanggar berbagai aturan dan Undang-undang.

Lantas, apa saja petitum yang diajukan Anies-Muhaimin?