Logo Bloomberg Technoz

MK Ketok Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pagi

Redaksi
19 April 2024 12:45

Ketua MK, Suhartoyo saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengumumkan jadwal pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan tersebut di ruang sidang utama Gedung MKRI, pukul 09.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Berdasarkan data pada laman MK, dua perkara PHPU Pilpres 2024 akan berlangsung secara bersamaan. Perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK sendiri sudah memulai sidang kedua perkara tersebut pada 27 Maret 2023. Sesuai UU Pemilu, para hakim hanya memiliki 14 hari kerja untuk memeriksa perkara, bukti, saksi, keterangan, kesimpulan, hingga putusan. 

Durasi sidang menjadi nampak menghabiskan waktu nyari satu bulan karena terpotong dua hari akhir pekan serta cuti dan libur Idulfitri 1445 Hijriah.

Dalam persidangan, dua pemohon pun telah mengajukan bukti, saksi fakta, dan saksi ahli. Mereka meminta MK mengugurkan penetapan KPU tentang hasil Pilpres 2024.