Logo Bloomberg Technoz

Smelter Manyar Baru Siap Agustus, Freeport Dapat Relaksasi Lagi?

Dovana Hasiana
11 April 2024 15:00

Pekerja di smelter katoda tembaga./Bloomberg-Oliver Bunic
Pekerja di smelter katoda tembaga./Bloomberg-Oliver Bunic

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan terdapat kemungkinan pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal kembali membuat perjanjian khusus terkait dengan operasional smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Perjanjian khusus yang dimaksud bakal dibuat bila PTFI tidak melaksanakan kewajiban pembangunan dan operasional smelter Manyar pada Mei 2024 yang berdampak pada kegiatan ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan perusahaan. 

“Terkait dengan masalah tenggat Freeport melaksanakan kewajibannya,  perlu ada ketegasan pemerintah, walaupun dampak tidak boleh ekspor akan merugikan banyak pihak. Dugaan saya bakal ada perjanjian khusus soal pembangunan smelter Freeport ini yang berakibat inkonsistensi [kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga] kembali,” ujar Iwa saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (11/4/2024). 

Peresmian smelter PT Freeport di Gresik, Jawa Timur. (Dok. Kementerian BUMN)

Iwa menekankan pemerintah harus tegas mengenai pembangunan smelter dan memberikan konsekuensi kepada perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Apalagi, Indonesia sudah memiliki dasar hukum dari pembangunan smelter yang termaktub dalam berbagai peraturan. 

Pertama, kata Iwa, Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan pembangunan smelter di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Adapun, amanat tersebut tertuang dalam Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba.