Logo Bloomberg Technoz

Imbauan Polri Malam Takbiran: Tidak Konvoi, Petasan dan Tawuran

Redaksi
09 April 2024 15:30

Warga merayakan malam takbiran di kawasan Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta, Jumat (21/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Warga merayakan malam takbiran di kawasan Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta, Jumat (21/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri kembali mengeluarkan imbauan kepada warga agar tak berkonvoi saat malam takbiran. Sejumlah kegiatan lain yang diimbau tak dilakukan adalah bermain kembang api dan petasan.

“Imbauan oada pelaksanaan malam takbir menjelang lebaran 2024, dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan,” ujar Juru Bicara Polri Kombes Pol Iroth Laurens Recky, Selasa (9/4/2024)

“Sesuai dengan Pasal 134 Poin 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia menegaskan.

Masyarakat juga diimbau tidak bermain petasan atau kembang api. Iroth menegaskan aktivitas tersebut busa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.