Logo Bloomberg Technoz

Barang Pekerja Migran Tertahan di Gudang, Ini Respons Kemendag

Dovana Hasiana
08 April 2024 13:50

Ilustrasi peti kemas (kontainer) di Pelabuhan. (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Ilustrasi peti kemas (kontainer) di Pelabuhan. (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan memberikan tanggapan soal pemberitaan ihwal tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik di TPS Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024) lalu yang dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba, bukan barang lama yang tertahan di TPS.

Selain itu, Kemendag mengatakan terdapat indikasi bahwa barang tersebut bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi peraturan yang berlaku.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tetapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” ujar Budi dalam siaran pers, dikutip Senin (8/4/2024).