Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Tekankan TikTok Shop Wajib Patuhi Aturan

Redaksi
23 February 2024 09:25

Ilustrasi Kolaborasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Kolaborasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga satu suara dengan Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki, yang sebelumnya bilang bahwa perdagangan online TikTok Shop harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Intinya ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar, yaitu media sosial tidak boleh berjualan,” kata Jerry kepada awak media, Kamis (22/2/2023). Penting bagi TikTok Shop, termasuk Tokopedia, mengikuti regulasi yang berlaku, Permendag No. 31 Tahun 2023.

TikTok Shop memang kembali hadir di pasar Indonesia, dengan menjalin aliansi bersama Tokopedia, lini bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), diumumkan pada 11 Desember 2023 dan transaksi rampung di 31 Januari lalu.

Kini prosesnya sedang merampungkan integrasi sistem perdagangan dan pembayaran antara Tokopedia dan TikTok Shop. Kementerian Perdagangan sebelumnya memberikan waktu kedua marketplace ini maksimal empat bulan—berakhir pada akhir Maret— untuk seluruh proses di internal.

“Kalau mau jualan (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” Jerry kembali menegaskan. Proses integrasi akan terus dipantau oleh Kemendag dan dirinya memastikan seluruh pelaku usaha lokapasar, termasuk TikTok Shop-Tokopedia, patuhi aturan main.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Dok: Kementerian Perdagangan)