Logo Bloomberg Technoz

BPOM Soal Pengawasan Parsel Jelang Lebaran

Dinda Decembria
02 April 2024 12:00

Pembeli berbelanja kue kering di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pembeli berbelanja kue kering di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengutarakan terkait pengawasan parsel yang dijual di e-commerce dan pasar.

Menurut PLT Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia, parsel yang dijual di e-commerce seperti kue kering dan makanan lain harus memiliki izin edar jika dijual lebih dari tujuh hari.

“Kalau kurang dari tujuh hari, seperti pangan siap saji tidak perlu izin edar,” ujar Lucia kepada wartawan.

Lucia mengatakan selain itu terkait izin, pengawasan yang dilakukan BPOM dengan mengambil sample di setiap makanan yang dijual di luar e-commerce.

“Pengawasannya sama kayak pangan siap saji, disamping terkait biasanya adanya pertumbuhan bakteri atau jamur kalau pangan itu kadaluarsa, itu juga dilakukan sampling di pasar-pasar ya, untuk melihat pangan tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak kue-kue kering yang ada di parsel,” tambah Lucia