Logo Bloomberg Technoz

Dalam materi yang ia paparkan, dijelaskan bahwa 6,11 juta NIK tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan, beberapa penyebabnya seperti WP sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Dwi  menjelaskan, dari total  67.469.000 WP yang telah memadankan NIK sebagai NPWP, tercatat sebanyak 63.161.483 WP telah dipadankan oleh sistem pada 22 Maret dan pada 31 Maret dilaporkan sebanyak 63.240.780 WP atau naik sekitar 2 juta WP.

Selanjutnya, yang dipadankan mandiri oleh WP pada 22 Maret lalu tercatat sebesar 4.205.390, yang pada 31 Maret naik menjadi 4.228.220 WP atau mengalami kenaikan tipis yakni 23 ribu WP.

“Yang sudah dipadankan juga terus bergerak walaupun sedikit pergerakannya karena makin ke sini populasinya sudah mulai berkurang, yang dipadankan oleh sistemnya juga bergerak,” ucap Dwi.

Untuk diketahui, waktu implementasi mundur dari jadwal semula yang ditetapkan pada  1 Januari 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

(azr/ros)

No more pages