Ditjen Pajak: Pungutan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026
Mis Fransiska Dewi
17 June 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan rencana penerapan pajak marketplace masih ditargetkan berjalan pada tahun ini, tepatnya akan mulai berlaku pada Juli 2026.
Pemerintah saat ini memang tengah mempersiapkan tahap final implementasi dengan melibatkan pelaku industri digital agar proses transisi berjalan lancar.
"Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/6/2026).
Bimo menuturkan seluruh perangkat regulasi yang diperlukan pada dasarnya telah siap. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan dan DPR sehingga tinggal menunggu tahapan pelaksanaan.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan menggelar diskusi bersama pelaku industri sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan, guna memastikan kesiapan semua pihak.




























