Dirjen Pajak Waspadai Risiko Koperasi Desa Tak Patuh Setor Pajak
Mis Fransiska Dewi
19 June 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengantisipasi potensi ketidakpatuhan penyetoran pajak pada program prioritas pemerintah yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal ini seiring meningkatnya pembangunan koperasi di Tanah Air yang belum diimbangi pemahaman memadai terkait hak dan kewajiban perpajakan dalam aktivitas ekonomi tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu tantangan dalam mengawal Koperasi Desa yakni memastikan seluruh pelaku usaha mampu menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
"Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak, mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kita kan self-assessment," kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) dikutip Jumat (19/6/2026).
Bimo mengatakan risiko tersebut perlu mendapat perhatian lantaran Indonesia menganut sistem penilaian pribadi atau self-assessment yakni wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.


























