Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta

Mis Fransiska Dewi
28 March 2024 12:26

Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)
Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani memimpin pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024. Keputusan diambil usai seluruh anggota DPR yang hadir mendengarkan hasil pembahasan Badan Legislatif (Baleg) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah. 

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang DKJ dapat disahkan menjadi UU apakah dapat disetujui?,“ kata Puan Maharani dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memaparkan pembahasan bersama pemerintah dan DPD menghasilkan rumusan RUU DK Jakarta yang terbagi dalam 12 bab dan memiliki 73 pasal. Rumusan ini telah disepakati seluruh pihak usai proses harmonisasi dengan daftar inventaris masalah dari tiap lembaga, 18 Maret 2024.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan sikap setuju terhadap RUU DKJ yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Partai NasDem setuju dengan catatan dan PKS menolak RUU DKJ tersebut.