Logo Bloomberg Technoz

Alasan PKS Tolak dan Nasdem Beri Catatan RUU DKJ

Mis Fransiska Dewi
19 March 2024 10:10

Ilustrasi DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). PKS menyatakan RUU DKJ cacat secara prosedural karena dibahas dengan proses yang terburu-buru dan minim partisipasi masyarakat. 

Anggota DPR Fraksi PKS Ansory Siregar menilai, beleid tersebut seharusnya dikaji dengan seksama. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah karena sejumlah isu krusial ditentukan sepihak oleh DPR dan pemerintah.

Salah satunya tentang mekanisme pemilihan gubenur dan wakil gubenur DK Jakarta. “Awalnya Pilkada dengan suara terbanyak, sekarang mesti 50% plus satu. Terdapat aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi keinginan untuk memiliki wali kota dan bupati serta DPRD tingkat kota dan kabupaten,” kata Ansory dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU DKJ, Senin (18/3/2024). 

Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU DKJ Pasal 10 Ayat 2 berlangsung sangat singkat yakni dari pukul 12.04 hingga pukul 12.09 dalam Rapat Panitia Kerja (Panja), Senin (18/3/2024). 

Padahal, sebelumnya mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta menuai perdebatan. Bahkan, pembahasan sempat ditunda karena belum ada titik temu antara Panja RUU DKJ dari DPR dan pemerintah. 

Pembacaan Keputusan Musyawarah IX Majelis Syura. PKS (Tangkapan Layar Youtube PKSTV)