Logo Bloomberg Technoz

Deretan Bukti yang Dibawa Anies ke MK: Nepotisme Hingga Bansos

Mis Fransiska Dewi
28 March 2024 03:40

Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memaparkan 11 poin pokok permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Mereka mengklaim perolehan suara paslon 02 Prabowo-Gibran didapat melalui kecurangan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan kemenangan paslon 02. Berikut 11 dalil dalam pokok permohonan Timnas Amin ke Mahkamah Konstitusi.

11 pokok permohonan Timnas Amin

1. KPU sengaja menerima pencalonan paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum. 

Berawal dari putusan MK terkait persyaratan usia cawaperes dengan mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.Proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak sah karena KPU tetap menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran meskipun melanggar PKPU No.19/2023. 

Bukannya merevisi PKPU 19, KPU melayangkan surat perihal tindak lanjut putusan MK kepada pemimpin partai politik peserta Pemilu 2024. Revisi PKPU No.19/2023 menjadi PKPU No.23/2023 yang telah disesuaikan dengan putusan MK justru baru selesai 3 November 2023.