Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah Windy Idol Kasus Dugaan Cuci Uang Hasbi Hasan

Angga Indrawan
27 March 2024 16:09

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah terhadap publik figur Windy Idol, berkaitan pengembangan kasus pencucian uang dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

KPK tidak merinci identitas pasti yang santer disebut Windy Idol tersebut. Namun nama Windy telah erat dikaitkan dengan kasus Hasbi Hasan dengan pencucian uang hingga miliaran tersebut.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," ujar Ali Fikri.

Mengaku Tersangka

Kepada wartawan, Windy Idol pada Selasa (26/3/2024) mengaku dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.