Logo Bloomberg Technoz

Modal Ventura Asing Makin Ogah Investasi di RI, Ini Penyebabnya

Bloomberg Businessweek Indonesia
16 September 2026 10:55

Foto: Goldendayz/Envato. Diolah: Dennis A Pratama/Bloomberg Businessweek Indonesia
Foto: Goldendayz/Envato. Diolah: Dennis A Pratama/Bloomberg Businessweek Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta - Minat para pemodal ventura (Venture Capital/VC) internasional untuk berinvestasi ke startup-startup di Indonesia terancam semakin susut menyusul kerumitan yang dinilai menyertai regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi yang dirilis sejak akhir tahun lalu itu, yakni POJK Nomor 41, mengatur kewajiban bagi para pemodal ventura asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Melalui aturan itu, otoritas menginginkan agar ada kepastian hukum bagi pelaku industri keuangan nonbank termasuk VC asing ketika beroperasi di Indonesia. Otoritas juga ingin agar seluruh aktivitas VC asing bisa diawasi.

Namun, bagi para VC asing aturan itu dinilai justru memperumit keberadaan modal ventura global di dalam negeri. Misalnya, terkait pewajiban fit and proper test bagi calon pimpinan kantor perwakilan VC di Indonesia, juga pewajiban penyetoran aneka laporan mulai rencana kerja tahunan hingga detail sumber pendanaan.  


Keberadaan aturan ini dianggap akan semakin menyusutkan minat para VC global menanamkan uang di Indonesia. Padahal, pendanaan startup di dalam negeri selama ini didominasi VC global. Alhasil, itu akan memperpanjang periode paceklik pendanaan startup lokal yang sudah berlangsung sejak 2023 silam.

Mengapa para VC global antipati terhadap aneka regulasi itu ketika OJK beranggapan regulasi yang sama malah akan memberikan kepastian hukum untuk aktivitas mereka di dalam negeri? Benarkah aturan itu telah mendorong para VC asing berancang-ancang memperbanyak suntikan dana ke negeri jiran alih-alih mencari potensi di Indonesia?