Logo Bloomberg Technoz

Ketua umum PAN ini tidak luput menekankan kebijakan DMO akan terus dipertahankan agar harga minyak goreng dapat sesuai dengan HET yang ditetapkan. Penerapan DMO, klaim Zulhas, pada tahun lalu telah berhasil mengatur pasokan minyak goreng dalam negeri.

Kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Harga Rp9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.

Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.

"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," jelas mendag kala itu, Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya.

Adapun mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg..

(prc/wdh)

No more pages