Logo Bloomberg Technoz

Tarif PPN RI Salah Satu Tertinggi di ASEAN, Kalahkan Singapura

Tim Riset Bloomberg Technoz
13 March 2024 09:20

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 mendatang. Kenaikan itu menjadi rangkaian lebih lanjut dari keputusan kenaikan tarif PPN yang sudah dilakukan pada April 2022 lalu menjadi 11% setelah sekian lama di angka 10%. 

Dengan tarif PPN 11% yang masih berlaku saat ini, menempatkan Indonesia sebagai negara di kawasan ASEAN yang menetapkan value added tax (VAT) tertinggi kedua setelah Filipina. Bila tarif PPN 12% diberlakukan, maka Indonesia akan menjadi negara ASEAN dengan tarif VAT tertinggi di kawasan ini bersama negeri yang dipimpin oleh Ferdinand "Bongbong" Romualdez Marcos Jr itu.

Mengacu pada data yang dilansir oleh PwC (PricewaterhouseCoopers) untuk negara-negara di kawasan ASEAN, Negeri Gajah Putih Thailand menjadi negeri dengan VAT terendah yaitu 7% saat ini. Sementara Malaysia menerapkan VAT, dibedakan antara sales tax sebesar 10% dan service tax sebesar 6%. 

Vietnam saat ini menetapkan tarif PPN-nya sebesar 10%. Sedangkan Myanmar tidak menetapkan VAT melainkan memberlakukan pajak tidak langsung berupa pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5%. Singapura, negara terkaya di ASEAN, menetapkan tarif tarif VAT sebesar 9% mulai Januari tahun ini.

Penetapan kenaikan tarif PPN di Indonesia memakai dasar hukum Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan diberlakukan mulai Oktober 2021.