Bloomberg Technoz, Jakarta - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, namun tidak seluruh barang dan jasa dikenakan PPN. Terdapat beberapa objek yang tidak dikenakan PPN, berikut ini daftar lengkapnya.
Tarif PPN sebesar 12% sebetulnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis beleid itu.
Selain itu, dalam UU HPP dijelaskan beberapa objek yang tidak dikenakan PPN, serta tertuang pula dalam aturan turunannya yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satunya, dalam PMK No116/PMK.010/2017 yang mengatur tidak dikenakan PPN pada barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Berikut ini daftar lengkapnya:
Barang dan Jasa Bebas PPN
• Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Langsung Dari Sumbernya
• Barang Kebutuhan Pokok Yang Sangat Dibutuhkan Oleh Rakyat Banyak
• Makanan Dan Minuman Yang Disajikan Di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung Dan Sejenisnya, Meliputi Makanan Dan Minuman Baik Yang Dikonsumsi Ditempat Maupun Tidak, Termasuk Makanan Dan Minuman Yang Diserahkan Oleh Usaha Jasa Boga Atau Catering
• Uang, Emas Batangan, Dan Surat Berharga
Jenis Jasa Lainnya Yang Tidak Dikenakan PPN:
• Jasa Dibidang Kesehatan Medik, Seperti Dokter Umum, Dokter Spesials, Jasa Dibidang Pelayanan Sosial Seperti Panti Asuhan, Jasa Pemakaman
• Jasa Dibidang Pengiriman Surat Dengan Perangko
• Jasa Pelayanan Sosial
• Jasa Dibidang Keagamaan Seperti Pemberian Khotbah/ Dakwah
• Jasa Dibidang Pendidikan, Jasa Dibidang Kesenian Dan Hiburan Yang Telah Dikenakan
• Pajak Tontonan, Seperti Pementasan Kesenian Tradisional
• Jasa Dibidang Penyiaran, Seperti Penyiaran Radio Dan Televisi Yang Bukan Bersifat Iklan.
• Jasa Dibidang Angkutan Umum Seperti Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air
• Jasa Dibidang Tenaga Kerja Seperti Jasa Penyelenggaraan Latihan Bagi Tenaga Kerja
• Jasa Dibidang Perhotelan
• Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Umum
• Jasa Perbankan;
• Jasa Kesenian Dan Hiburan, Meliputi Semua Jenis Jasa Yang Dilakukan Pekerja Seni Dan Hiburan
• Jasa Boga Atau Catering.
Barang dan Jasa Kena PPN
Adapun, beberapa contoh barang yang terkena PPN ialah pakaian, tas, sepatu, pulsa, alat elektronik, barang otomotif, kosmetik. Tak hanya itu, jasa layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan, pajak pertambahan nilai dikenakan atas barang dan jasa berikut:
• Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
• Impor barang kena pajak
• Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
• Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
• Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
• Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
• Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak
(azr/spt)