Logo Bloomberg Technoz

Pemilu 2024, Pendaftaran Bakal Caleg ke KPU 1-14 Mei 2023

Sultan Ibnu Affan
08 March 2023 14:08

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum (pemilu) untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Uji publik ini digelar di ruang sidang KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023) yang dihadiri oleh berbagai perwakilan partai politik (parpol) yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Jika merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 247 ayat 2 dijelaskan bahwa paling lambat pendaftarannya yakni 9 bulan jelang hari pemungutan suara.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik Idham mengatakan, nantinya pendaftaran tersebut akan dibuka pada Mei 2023. PKPU ini juga akan mengatur soal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) selama 2 minggu.

"Oleh karena itu kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu" kata Idham Holik di Jakarta, Rabu (8/3/2023).