Logo Bloomberg Technoz

Strategi RI Agar Importir EV Tak Mangkir dari Kewajiban Produksi

Dovana Hasiana
01 March 2024 18:50

Pabrik mobil Toyota./Bloomberg-Milan Jaros
Pabrik mobil Toyota./Bloomberg-Milan Jaros

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerapkan skema garansi bank atau bank guarantee untuk memastikan produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang memanfaatkan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak mangkir dari kewajiban produksi. 

Seperti diketahui, produsen EV dibebaskan dari PPN dalam melakukan impor keseluruhan atau completely built up (CBU) hingga 2025. Namun, mereka harus melakukan produksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu sesuai dengan jumlah EV yang diimpor hingga akhir 2027. 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan skema guarantee bank adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pemerintah, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati. 

“Jaminan itu kalau misalnya dikasih dalam bentuk cash, itu akan memberatkan cash flow perusahaan. Jadi kita minta bentuknya bank guarantee. Ini adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pemerintah dengan menggunakan balance sheet bank tersebut,” ujar Rachmat dalam agenda Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, Jumat (1/3/2024). 

“Jasa ini bisa didapatkan oleh nasabah-nasabah bank mereka. Dia [produsen] bilang, ‘Bank tolong terbitkan guarantee atas nama saya’. Jadi misalnya Bank A menerbitkan bank guarantee atas nama B, gitu ya.” 

Ilustrasi Pabrik Mobil (Sumber: Bloomberg)