Pekan Ini, Riza Chalid akan Berstatus Buron
Dovana Hasiana
12 August 2025 14:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim proses hukum untuk memasukkan nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tuntas pada pekan ini. Riza akan segera berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023.
“Kalau DPO terkait dengan MRC [Muhammad Riza Chalid] insyaallah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media, dikutip Selasa (12/08/2025).
Menurut dia, keputusan diambil usai Riza Chalid selalu mangkir dalam panggilan tiga kali sebagai saksi, dan tiga kali sebagai tersangka. Penetapan status DPO ini, kata dia, juga akan berjalan secara paralel dengan pengajuan red notice Riza Chalid ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
Pada saat ini, Riza adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Kejaksaan belum berhasil menangkap Riza karena sudah lebih dulu meninggalkan wilayah Indonesia pada pertengahan Februari 2025 -- sekitar dua pekan usai anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama.
Awalnya, Korps Adhyaksa menduga Riza berada dan bersembunyi di wilayah Singapura. Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Singapura kemudian membantah dan memastikan Riza tak berada di wilayah yurisdiksinya. Belakangan, sejumlah informasi memperkuat kabar keberadaan Riza Chalid di Malaysia.
































