Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerapkan skema garansi bank atau bank guarantee untuk memastikan produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang memanfaatkan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak mangkir dari kewajiban produksi. 

Seperti diketahui, produsen EV dibebaskan dari PPN dalam melakukan impor keseluruhan atau completely built up (CBU) hingga 2025. Namun, mereka harus melakukan produksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu sesuai dengan jumlah EV yang diimpor hingga akhir 2027. 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan skema guarantee bank adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pemerintah, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati. 

“Jaminan itu kalau misalnya dikasih dalam bentuk cash, itu akan memberatkan cash flow perusahaan. Jadi kita minta bentuknya bank guarantee. Ini adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pemerintah dengan menggunakan balance sheet bank tersebut,” ujar Rachmat dalam agenda Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, Jumat (1/3/2024). 

“Jasa ini bisa didapatkan oleh nasabah-nasabah bank mereka. Dia [produsen] bilang, ‘Bank tolong terbitkan guarantee atas nama saya’. Jadi misalnya Bank A menerbitkan bank guarantee atas nama B, gitu ya.” 

Ilustrasi Pabrik Mobil (Sumber: Bloomberg)

Jika produsen EV gagal memenuhi dan memiliki sisa kewajiban produksi hingga akhir 2027, maka bank bakal mengembalikan insentif sesuai dengan sisa kewajiban tersebut. Misalnya, produsen EV mengimpor CBU 10.000 unit EV, sehingga mereka memiliki kewajiban memproduksi 10.000 EV sesuai TKDN yang ditetapkan. 

Namun, produsen EV hanya mampu memproduksi 8.000 unit EV hingga 2027, maka bank bakal mengembalikan insentif yang diberikan pemerintah sebesar sisa 2.000 unit EV yang gagal diproduksi. 

“Supaya mencegah dusta di antara kita, kita minta jaminan. Kalau misalnya default, bank itulah yang harus membayar hal tersebut. Produsen B ini misalnya nasabahnya Bank A, dia harus membayar fee. Fee-nya itu sangat bergantung dengan kepercayaan dari bank tersebut kepada nasabah,” ujarnya. 
 
“Misalnya saya nasabah lama, mungkin jaminannya cuma segini, fee-nya segini. Kalau baru mungkin harus dijamin 100% ke banknya dan sebagainya. Jadi itu produk perbankan yang sangat standar."

Adapun, tingkat biaya yang harus dibayarkan nasabah kepada bank untuk menjamin tergantung dari peringkat utang nasabah tersebut. Sementara itu, bank yang bakal menjamin adalah bank yang termasuk dalam kategori Bank BUKU 4. 

(dov/wdh)

No more pages