Logo Bloomberg Technoz

Jika produsen EV gagal memenuhi dan memiliki sisa kewajiban produksi hingga akhir 2027, maka bank bakal mengembalikan insentif sesuai dengan sisa kewajiban tersebut. Misalnya, produsen EV mengimpor CBU 10.000 unit EV, sehingga mereka memiliki kewajiban memproduksi 10.000 EV sesuai TKDN yang ditetapkan. 

Namun, produsen EV hanya mampu memproduksi 8.000 unit EV hingga 2027, maka bank bakal mengembalikan insentif yang diberikan pemerintah sebesar sisa 2.000 unit EV yang gagal diproduksi. 

“Supaya mencegah dusta di antara kita, kita minta jaminan. Kalau misalnya default, bank itulah yang harus membayar hal tersebut. Produsen B ini misalnya nasabahnya Bank A, dia harus membayar fee. Fee-nya itu sangat bergantung dengan kepercayaan dari bank tersebut kepada nasabah,” ujarnya. 
 
“Misalnya saya nasabah lama, mungkin jaminannya cuma segini, fee-nya segini. Kalau baru mungkin harus dijamin 100% ke banknya dan sebagainya. Jadi itu produk perbankan yang sangat standar."

Adapun, tingkat biaya yang harus dibayarkan nasabah kepada bank untuk menjamin tergantung dari peringkat utang nasabah tersebut. Sementara itu, bank yang bakal menjamin adalah bank yang termasuk dalam kategori Bank BUKU 4. 

(dov/wdh)

No more pages