Logo Bloomberg Technoz

BPJS Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Berlaku 1 Maret 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 February 2024 08:50

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Polda di beberapa daerah.

Kebijakan BPJS dijadikan syarat penerbitan SKCK mulai berlaku 1 Maret 2024. Nantinya, implementasi tersebut akan diuji coba terlebih dahulu pada beberapa wilayah di Indonesia.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan Uji Coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK di wilayah berikut,” tulis unggahan akun resmi BPJS Kesehatan, dikutip Selasa (27/2/2024).

Selain itu, melansir laman resmi Humas Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena ada ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian orang tersebut.

“SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan,” tulis laman Humas Polri.