Logo Bloomberg Technoz

Iuran BPJS Kesehatan Diisukan Naik, Ini Daftar Iurannya Sekarang

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 February 2024 12:40

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sudah dibicarakan oleh pemerintah, meskipun belum terdapat tanggal pastinya. Dalam rencana tersebut, nantinya pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Sebagai gantinya, maka pelayanan di rumah sakit akan mengaplikasikan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hingga saat ini, pemerintah melakukan uji coba KRIS pada 14 rumah sakit di Indonesia.

Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam salah satu unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa Pekerja Penerima Upah (PPU) iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Dijelaskan juga, bahwa Iuran tersebut sudah mencakup pekerja, istri/suami dan tiga orang anak.

“Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah,” tulis akun resmi BPJS, dikutip Senin (19/2/2024).