Logo Bloomberg Technoz

5 Tersangka Korupsi PT Timah Ditetapkan, Termasuk Eks Dirut TINS

Redaksi
17 February 2024 07:08

Tersangka dalam kasus tipikor tambang PT Timah Tbk./dok. Jampidsus
Tersangka dalam kasus tipikor tambang PT Timah Tbk./dok. Jampidsus

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 5 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan kelima tersangka tersebut a.l. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

Selanjutnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016—2021, serya EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017—2018.

“Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam siaran pers, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Tersangka dalam kasus tipikor tambang PT Timah Tbk./dok. Jampidsus