Logo Bloomberg Technoz

KPU Pastikan Masyarakat Bisa Akses Formulir C.Hasil via Sirekap

Dovana Hasiana
11 February 2024 15:45

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan masyarakat bisa melihat hasil publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini termasuk melihat formulir C.Hasil sesuai jenis pemilihan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi kabar yang beredar di platform sosial media X bahwa data yang dilihat melalui Sirekap tidak lagi berupa foto mentah atau formulir melainkan langsung berupa data numerik.

“Publikasi penghitungan dan rekapitulasi dapat dilihat langsung oleh publik pada saat setelah selesai penghitungan dan rekapitulasi surat suara di TPS,” ujar Komisioner KPU Idham Kholik saat dihubungi Bloomberg Technoz, Minggu (11/2/2024).

Sebagai catatan, proses unggah data hasil Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan metode berdasarkan hasil foto yang diambil (capturing) atau dipindai atas dokumen Formulir Model C.Hasil (plano) di papan penghitungan suara di TPS.

“Foto formulir tersebut tidak dapat diedit. Jadi data dalam foto formulir tersebut bersifat otentik. Hasil pembacaan atas data dalam foto tersebut kemudian ditampilkan di interface (antarmuka) aplikasi Sirekap mobile KPPS,” ujarnya.