Logo Bloomberg Technoz

Antam Menang Gugatan PKPU Budi Said Crazy Rich Surabaya

Muhammad Fikri
08 February 2024 10:37

Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Aneka Tambang (Antam) Fernandes Raja Saor menyampaikan bahwa pada 6 Februari 2024 telah dilakukan pembacaan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said yang ditolak permohonannya oleh PN Jakarta Pusat. Fernandes membacakan surat putusan yang mengartikan bahwa kini posisi Antam sudah bebas dari tuntutan PKPU tersebut.

"Sebenarnya sekarang posisi Antam sekarang sudah tidak dalam proses permohonan PKPU per tanggal 6 [Februari 2024]" jelas Fernandes saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Pada pembacaan permohonan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan majelis hakim, diantara; memperhatikan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor yaitu Budi Said. Kemudian, rujukan Majelis Hakim pada Pasal 223 jo pasal 2 ayat (5) yang memperkuat bahwa tuntutan pengajuan PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Ini karena Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat," jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

"Adanya ketentuan yang direfer oleh Majelis Hakim, yaitu Pasal 223 juncto pasal 2 ayat 5, yang menyatakan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PKPU adalah sebenarnya Kementerian Keuangan." tambah Fernandes.