Logo Bloomberg Technoz

Anggota DPR Heran Pemerintah Kisruh Soal Pajak Hiburan

Sultan Ibnu Affan
31 January 2024 16:59

Komisi XI DPR. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Komisi XI DPR. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kisruh kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan daerah yang mulai berlaku 2024 terus berlanjut. Sejumlah menteri di kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo berbeda pendapat terkait penerapan aturan yang telah diputuskan pada 2022 lalu. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi 11 DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengaku heran soal perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) soal kebijakan baru tarif pajak hiburan daerah di kisaran 40%-75%.

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 2022 lalu, dan mulai berlaku 5 Januari lalu.

"[Perbedaan itu merupakan] internal Pemerintah. Presiden harusnya yang memberikan arahan. Kami jadi bertanya-tanya," ujar Dolfie saat dihubungi, Minggu (28/1/2024), seraya menekan bahwa UU tersebut merupakan usulan dari Pemerintah.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membeberkan pandangan dan pendapatnya dalam proses pengesahan UU tersebut dalam rapat pariburna yang digelar pada 7 Desember 2021 lalu.