Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Terbitkan Perpres CCS, RI Kini Bisa Jualan Gudang Karbon

Sultan Ibnu Affan
31 January 2024 11:40

Fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon langsung Climeworks AG Orca./Bloomberg-Arnaldur Halldorsson
Fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon langsung Climeworks AG Orca./Bloomberg-Arnaldur Halldorsson

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau carbon capture storage/carbon capture utilization storage (CCS/CCUS).

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari itu resmi mengkomersialisasikan CCS/CCUS selain di wilayah kerja hulu migas, melainkan juga di industri seperti besi baja, kaca, hingga smelter.

Selain itu, menyitir Pasal 45 ayat (1), industri tersebut juga dapat mengkomersialisasikan fasilitas ‘gudang karbon’ RI ke luar negeri berdasarkan skema bisnis antarpemerintah terlebih dahulu atau secara government to government (G-to-G).

"Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka Pengangkutan Karbon lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing."

Model skala dari fasilitas penangkapan langsung karbon di udara Stratos milik Occidental. (Sumber: Bloomberg)

Insentif Fiskal