Logo Bloomberg Technoz

SKK Migas Bakal Jadi Regulator Komersialisasi 'Gudang Karbon' RI

Sultan Ibnu Affan
24 January 2024 11:30

Ilustrasi Emisi Karbon (Dok. Envato)
Ilustrasi Emisi Karbon (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bakal resmi memperluas cakupan kegiatan komersial penangkapan, penggunaan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage/carbon capture utilization storage (CCS/CCUS) dalam sebuah aturan baru.

Regulasi yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu ditargetkan rampung bulan ini, dan nantinya juga bakal menetapkan Satuan Khusus Pelaksanana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SSK Migas) sebagai alat pengatur kegiatan komersialisasi penangkapapan karbon itu.

"Regulatornya itu dalam Perpres sementara ini memandatkan SKK Migas," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (24/1/2023).

Jody mengatakan pemandatan bisnis penangkapan karbon kepada SKK migas itu lantaran mempertimbangkan pengalaman otoritas hulu migas dalam sisi teknikalnya dalam menginjeksi migas bumi. "Jadi yang punya pengalaman dalam hal teknis itu ya tentunya SKK Migas."

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat melakukan penanaman pohon di Bali (Humas SKK Migas)


Adapun, Perpres itu sedianya nanti bakal mengakomodasi kemungkinan untuk mengomersialkan penangkapan karbon di wilayah industri lain seperti besi baja, kaca, hingga smelter untuk menerapkan CCS/CCUS.