Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin Usaha Leasing PT SME Finance Indonesia

Redaksi
17 January 2024 10:10

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan atau leasing PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SME Finance Indonesia). Hal ini sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 pada 15 Januari 2024. 

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ujar Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/1/2024).

Sebelum mencabut izin usaha dan memberi status tidak dapat disehatkan, OJK menetapkan SME Finance Indonesia sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus. Ini disebabkan oleh tingkat kesehatan SME Finance Indonesia yang secara umum dinilai tidak sehat, serta telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR). 

Menurut Aman, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud," kata Aman.