Logo Bloomberg Technoz

KPK Pamer Mampu Pulihkan Aset Negara Hingga Rp525 M Tahun Lalu

Pramesti Regita Cindy
17 January 2024 08:20

Wakil Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango. (Dok. KPK)
Wakil Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango. (Dok. KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data telah menerima 5.079 laporan dugaan kasus korupsi selama 2023. Lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan 127 penyidikan, 161 penyelidikan, 129 penuntutan, hingga menghasilkan 94 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar). Asset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, Selasa (17/1/2024).

Dari seluruh laporan dugaan korupsi, Nawawi mengatakan ada 690 laporan yang belum dapat ditindaklanjuti dan 4.389 telah masuk tahap verifikasi.

Dari jumlah laporan yang telah diverifikasi, dia mengatakan sebanyak 1.962 laporan berada dalam proses penelaahan, 3 laporan diteruskan kepada pihak eksternal, 9 laporan diteruskan kepada pihak internal, 2 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti.

"DKI Jakarta 759 laporan, Jawa Barat 483 laporan, Jawa Timur 430 laporan, Sumatera Utara 354 laporan, Jawa Tengah 270 laporan," ujar Nawawi.

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)


Selain itu sepanjang 2023, Nawawi menyatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 8 kasus, dengan rincian berikut:

1. Manipulasi dan Suap Pemeriksaan Keuangan, keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

2. Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera.

3. Suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City.

4. Suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

5. Suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

6. Pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

7. Suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.

8. Pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Lukas Enembe meninggal dunia (Dok kuasa hukum Lukas Enembe)