Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Gugatan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres

Pramesti Regita Cindy
16 January 2024 14:49

Ketua MK Suhartoyo. (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
Ketua MK Suhartoyo. (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil yang diajukan Denny Indrayana. Putusan dibacakan di MK pada Selasa (16/1/2024).

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," lanjut dia.

Pada hari ini, MK menggelar sidang putusan uji formil batas usia calon presiden dan wakil presiden. Uji formil itu terhadap Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)sebagaimana dimaknai melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya perkara uji formil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ini terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023. Permohonan itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.