Logo Bloomberg Technoz

13 Pinjol Kasih Bunga Tinggi di Luar Aturan, Asosiasi Bilang Ini

Muhammad Fikri
10 January 2024 11:55

Ilustrasi Bunga Pinjol (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Bunga Pinjol (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada para anggota, yaitu perusahaan yang bergerak di industri pinjaman online (pinjol), untuk menaati aturan bunga terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di sisi internal pengurus AFPI melakukan komunikasi dengan industri agar wajib mengikuti aturan,” jelas Entjik saat dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Rabu (10/1/2024).

Untuk diketahui puluhan platform pinjol yang dinaungi oleh AFPI diduga belum menurunkan biaya bunga pada platform Pinjol, seperti disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Selasa kemarin.

Sayangnya OJK tidak mempublikasikan nama-nama pinjol yang masih nakal, yaitu belum mengikuti ketentuan bunga baru. Sebagaimana surat edaran OJK, per 1 Januari  bunga/biaya komisi/biaya platform ditetapkan lebih rendah.

Sebelumnya nasabah peminjam atau lender dibebankan bunga rata 0,4%/hari hasil kesepakatan seluruh anggota AFPI. Dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 menetapkan batas maksimal biaya pinjol atau manfaat ekonomi, dengan klasifikasi pinjaman produktif dan konsumtif.

Bunga atau manfaat ekonomi pinjol pinjol dan terbagi menjadi pinjaman produktif dan konsumtif:

Pinjol Produktif:

  1. 0,1%/hari berlaku per 1 Januari 2024
  2. Turun menjadi 0,067%/hari mulai berlaku 1 Januari 2026.

Pinjol Konsumtif:

  1. 0,3%/hari berlaku per 1 Januari 2024
  2. Turun menjadi 0,2%/hari mulai berlaku 1 Januari 2025.
  3. Turun menjadi 0,1%/hari mulai berlaku 1 Januari 2026.