Logo Bloomberg Technoz

Update Investigasi Dugaan Kartel Bunga Pinjol oleh KPPU

Redaksi
27 December 2023 13:00

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan perkembangan investigasi dugaan kartel dalam industri pinjaman online, termasuk penetapan bunga, sejak dimulainya pemeriksaan pada 25 Oktober lalu.

KPPU melalui Satuan Tugas Penyelidikan (STP) hingga hari ini, Rabu (27/12/2023), telah meminta data dan dokumen secara tertulis kepada 48 penyelenggara atau perusahaan jasa pinjam-meminjam dana berbasis digital atau peer to peer (P2P) lending. Termasuk mencari keterangan lewat Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman atau lender, dan 17 penyelenggara P2P lending.

“Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator,” jelas Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU dalam keterangan resminya, Senin.

Meski sudah lebih dari dua bulan investigasi dugaan kartel, KPPU memprediksi waktu yang dibutuhkan akan lebih panjang. Untuk itu Gopprera menyarankan kepada pihak terkait agar kooperatif dalam proses pemeriksaan, “sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.”

Berdasarkan ketarangan, periode penyelidikan berlaku waktu 60 hari dan dapat diperpanjang kembali 30 hari. Tujuan akhirnya adalah pengumpulan setidaknya dua alat bukti yang sah.