Logo Bloomberg Technoz

OJK Blokir 8.149 Pinjol Ilegal dalam Kurun 6 Tahun Terakhir

Redaksi
31 December 2023 18:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas Pasti OJK telah memblokir 8.149 entitas keuangan ilegal dalam kurun 6 tahun terakhir, atau pada periode 2017-2023.

Rinciannya, pemblokiran dilakukan terhadap 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran," ujar Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/12/2023).

Dia mengatakan upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Menurut Hudiyanto, Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023. Ini terdiri dari: 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, dan 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kemudian, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.