Logo Bloomberg Technoz

“Masih maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala subsektor industri alas kaki untuk tumbuh optimal. Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia,” ujarnya.

Agus menyebut, berdasarkan video yang dimaksud, pada awalnya masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olah raga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. 

Sepatu-sepatu tersebut disebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Namun, seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. 

Akan tetapi, dari hasil pelacakannnya ditemukan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

“Kejadian ini menunjukkan impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Agus.

Merespons isu yang membetot perhatian internasional itu, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk meningkatkan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. 

“Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT [tekstil dan produk tekstil], serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021,” tutur Agus.

Menyitir data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alas kaki nasional per kuartal IV-2022 mencapai US$7,7 miliar. Adapun, menurut Kemenperin, pertumbuhan subsektor industri tersebut menccapai Rp30,8 triliun pada periode yang sama. 

(wdh)

No more pages