Logo Bloomberg Technoz

Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri Secara Terbuka

Dovana Hasiana
27 December 2023 10:50

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Dok. aclc kpk)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Dok. aclc kpk)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik dengan agenda pembacanaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. Sidang etik akan digelar secara terbuka dan bisa disaksikan masyarakat. Biasanya, Dewas menggelar sidang tertutup dan hanya menggelar konferensi pers usai pembacaan putusan.

"Putusan nanti jam 11.00 WIB. Terbuka untuk umum, boleh dihadiri siapa aja termasuk media," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada Bloomberg Technoz, Rabu (27/12/2023).

Tiga anggota dewas sepakat tetap akan menjatuhkan sanksi meski Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas sendiri telah menuntaskan pemeriksaan terhadap sekitar 34 saksi dalam tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Meski enggan membeberkan hasil, Dewas menilai putusan etik tetap harus dibacakan sebagai pembuktian pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolda NTB tersebut saat memimpin KPK. 

Pertama, Firli diduga bertemu dan menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) -- yang kemudian menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Kedua, Firli juga dituduh menyembunyikan sejumlah harta dengan tak melaporkannya pada LHKPN.  

Lalu ketiga, Firli juga diduga melakukan penyewaan rumah mewah secara tidak benar di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, yang beberapa waktu lalu juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya.