Logo Bloomberg Technoz

Konsumen RI Kritis Beli Barang, Tapi Sungkan Komplain

Dovana Hasiana
21 December 2023 12:10

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Departemen Perdagangan, Moga Simatupang (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Departemen Perdagangan, Moga Simatupang (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan meluncurkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2023. Hasilnya, tingkat IKK secara nasional berada pada level 57,04 atau berada pada indeks ke-3 dari total keseluruhan 5 indeks. Namun, konsumen Indonesia masih memiliki catatan dalam perilaku komplain.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menjelaskan, angka ini menunjukan bahwa konsumen Indonesia sudah mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik dan menggunakan produk dalam negeri bagi diri sendiri dan lingkungan.

“Berdasafrkan hasil survei IKK 2023, diperoleh nilai 57,04 atau meningkat 3,81 poin dari 2022 yg di angka 53,23. Termasuk kategori mampu artinya konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik dan menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungan,” ujar Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei Penilaian IKK di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (21/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT KOKEK, Tan Johny Yulfian menjelaskan, IKK dilandasi oleh 7 dimensi yakni pencarian informasi, pengetahuan tentang Undang-Undang dan Lembaga Perlindungan Konsumen, pemilihan barang dan jasa, preferensi barang dan jasa, perilaku pembelian, kecenderungan untuk bicara, dan perilaku komplain.

Direktur PT KOKEK, Tan Johny Yulfian (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Dari dimensi tersebut, perilaku komplain mendapatkan skor paling rendah dengan indeks hanya sebesar 47,71. Dalam dimensi ini, disimpulkan bahwa konsumen masih belum terbiasa untuk mengadukan ketidaksesuaian atau kerugian yang diterima ketika melakukan pembelian, serta konsumen masih banyak yang belum mengetahui pihak mana saja yang bisa dituju untuk melakukan pengaduan.