Logo Bloomberg Technoz

Dalam Pengawasan Khusus, 7 Asuransi Masih Jadi Pasien OJK

Rosmayanti
04 December 2023 15:20

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakaan saat ini 7 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus. Jumlah perusahaan asuransi yang jadi pasien OJK  berkurang setelah sejumlah perusahaan asuransi bermasalah dicabut izinnya.

"Selama tahun 2023 itu terdapat tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali ke pengawasan normal jadi berkurang 5. Jadi outstanding per hari ini perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, dalam konferensi pers Senin (4/12/2023).

Tiga perusahaan asuransi yang dicabut izinnya adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang merupakan bagian Kresna Group, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life, dan PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).

Ogi mengatakan dari 7 asuransi yang dalam pengawasan khusus sebanyak 5 perusahaan sudah mengajukan program rencana penyehatan keuangannya. "Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas sehingga Apakah itu bisa diselamatkan dan kembali ke pengawasan Normal atau tidak bisa diselamatkan," ujar Ogi.

Asuransi Kresna Life dicabut izinnya. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan). Pencabutan ini dilakukan karena Asuransi Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.