Logo Bloomberg Technoz

Isi Aturan Baru Cara Tagih Debt Collector Pinjol

Pramesti Regita Cindy
10 November 2023 19:20

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaiki pengelolaan perusahaan pinjol atau Fintech P2P Lending dalam melakukan penagihan (collection) oleh para debt collector.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) menjelaskan debt collector harus tunduk pada etika penagihan.

“Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh Penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu,” kata Agusman dalam keterangan persnya, Jumat (10/11/2023) di Jakarta.

Tata kelola penagihan utang oleh pihak peminjam merupakan bagian dari peta jalan industri Fintech P2P Lending yang berlaku mulai tahun ini hingga 2028. Di dalamnya diatur kembali mekanisme pemberian pinjaman, pelunasan, batas biaya atau bunga pinjaman, termasuk metode penagihan.

OJK menegaskan segala bentuk kerja sama penagihan dengan pihak penagih menjadi tanggung jawab perusahaan pinjol. Hal yang berelasi kuat dengan dugaan kasus intimidasi debt collector mewakili AdaKami kepada nasabah.