Logo Bloomberg Technoz

Alasan OJK Menurunkan Batas Bunga Pinjol: Ada Orang Dizalimi

Pramesti Regita Cindy
10 November 2023 17:50

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan surat edaran yang spesifik menyasar industri financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) bertujuan untuk membela kepentingan konsumen, yang selama ini terjerat bunga pinjaman online (pinjol).

“Kenapa harus diatur, intinya untuk perlindungan konsumen. Kalau bunga tidak ditata dengan baik, tidak ada tata kelola, maka yang paling dirugikan itu konsumen. Ada orang yang dizalimi tingkat bunganya dan seterusnya,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) dalam keterangan pers, Jumat (10/11/2023).

Bunga atas pinjol adalah variabel biaya yang muncul saat individu atau badan usaha melakukan proses pinjam meminjam lewat Fintech P2P Lending. Selama ini biaya pinjol tidak diatur OJK, namun menjadi kesepakatan pelaku industri lewat Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dengan nilai maksimal 0,4%/hari.

“Dalam surat edaran ini pakai istilah manfaat ekonomi,” kata Agusman, untuk menyatukan bahasa yang beragam diketahui publik sebagai bunga pinjaman, biaya pinjaman, fee transaksi, atau penamaan lain.

Pengistilahan manfaat ekonomi kemudian akan menjadi rujukan atas penilaian besaran biaya tambahan baik pada pinjol konvensional ataupun syariah. Agusman mengakui penetapan ini merupakan rangkaian dari diskusi otoritas dengan asosiasi Fintech P2P Lending.