Logo Bloomberg Technoz

“Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI (perusahaan pinjol) yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita,” jelas Agusman.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan seiring bertumbuhnya industri Fintech P2P Lending penting juga menghadirkan pelayanan terbaik kepada publik.

“Bagaimana kita bisa memberikan kualitas perilaku petugas penagihan utang yg tentu harus proper dan manusiawi. Bagaimana kita mengelola dan menghitung tingkat suku bunga yg jg harus memenuhi kaidah-kaidah tadi, adalah komitmen bersama,” papar dia.

Rincian aturan penagihan oleh debt collector pinjol yang baru:

Perusahaan pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

Perusahaan pinjol harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada peminjam untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Dalam hal peminjam wanprestasi, perusahaan pinjol harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Penagihan dapat dilakukan dengan cara:

  • Desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau
  • Field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Penagihan lebih lanjut harus memenuhi tata cara:

  • Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Dalam hal perusahaan pinjol melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada peminjam,  pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
  • Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh perusahaan pinjol.
  • Debt collector dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika, seperti:
    1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
    2. Debt collector tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
    3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
    4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam, kontak darurat peminjam, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
    5. Debt collector tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain peminjam
    6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
    7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
    8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat peminjam.
    9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud sebelumnya hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan peminjam terlebih dahulu.

Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi perusahaan pinjol (AFPI).

Penagihan bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala. 

Perusahaan pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud sebelumnya.

(wep)

No more pages