Logo Bloomberg Technoz

BI: Transaksi Valas di Atas US$50 Ribu Wajib Dokumen Underlying

Mis Fransiska Dewi
18 March 2026 12:00

Ilustrasi dollar AS. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi dollar AS. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan terbaru yakni mewajibkan penyertaan dokumen underlying untuk transaksi valas di atas US$50 ribu.

“Dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, BI memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen  underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah, dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.” kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Rabu (18/3/2026).

Ramdan bilang, Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying ini merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.


BI menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

“Tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal US$ 50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen  underlying.” lanjutnya.