Logo Bloomberg Technoz

Sudah Tiga Tahun Berjalan, LPS Akhiri Relaksasi Denda Premi

Mis Fransiska Dewi
03 November 2023 10:35

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengakhiri denda premi penjaminan. Mulai tahun depan, pembayaran denda kembali ke ketentuan awal.

"Denda premi periode Juli-Desember 2023 adalah yang terakhir," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (3/11/2023).

"Oleh sebab itu, bank dihimbau melakukan langkah yang diperlukan untuk mulai melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan," sambung Purbaya.

Seperti diketahui, relaksasi denda premi dilakukan sejak 2020. Relaksasi ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pertimbangan lain kala itu adalah, pasar keuangan domestik menjadi salah satu yang paling telak dihantam pandemi Covid-19.