Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pembatasan Pertalite Tersendat di 3 Kementerian

Sultan Ibnu Affan
20 October 2023 19:10

Ilustrasi pengendara mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi pengendara mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ihwal mandeknya revisi aturan yang bakal membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, agar lebih tepat sasaran.

Sedianya, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, hingga ini revisi tersebut masih terkatung-katung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum menemukan titik terang bersama dengan kementerian lain, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

"Kita sudah siap, cuma belum ketemu waktunya nih, belum ketemu bertiga; Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan kami [ESDM]," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (20/20/2023).

Ihwal revisi regulasi itu, Arifin mengatakan, nantinya akan diatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi bensin bersubsidi jenis Pertalite, berikut dengan perbedaan harga sesuai dengan jenis volume mesin kendaraan atau cubicle centimeter (CC).