Logo Bloomberg Technoz

Pengelola Hotel Sultan Melawan, Tak Terima Eksekusi Pengosongan

Sultan Ibnu Affan
04 October 2023 21:00

Pengacara Indobuildco Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Pengacara Indobuildco Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pihak pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco mengungkap alasannya tak menemui pihak pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan Pengelola Pusat Kawasan Gelora Bung Karno (PPK-GBK).

PPK-GBK sendiri akhirnya hari ini memasang spanduk dan plang di sekitar kawasan Hotel Sultan. Pemasangan plang yang bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara, Milik Pemerintah Republik Indonesia" resmi dipatok di sekitar kawasan hotel yang dahulu pernah bernama Hilton itu.

Pengacara PT Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan, Amir Syarifuddin mengatakan, pihaknya tak mau memberikan preseden buruk terhadap masa depan hukum Indonesia. Dia menyesalkan langsung dilakukan eksekusi untuk pengosongan.

"Jangan bantu bentuk preseden buruk terhadap masa depan hukum kita sendiri," ujar Amir saat ditemui di kawasan Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Amir yang merupakan mantan Menkumham era Presiden SBY itu menilai, tindakan pihak PPK-GBK tersebut sama sekali belum mempunyai landasan hukum yang jelas. Apalagi, kata Amir, pihak pengelola sempat membawa aparat keamanan seperti TNI-Polri.