Logo Bloomberg Technoz

Hotel Sultan: Pihak GBK Ancam Pidanakan Indobuildco Milik Sutowo

Sultan Ibnu Affan
04 October 2023 18:15

Polisi berjaga saat penyegelan Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga saat penyegelan Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK) meminta PT Indobuildco untuk segera mengosongkan area Blok 15 GBK atau tempat bangunan Hotel Sultan berada. Hal ini sejalan dengan izin Hak Guna Banguna (HGB) perusahaan yang dinilai telah habis sejak April 2023 lalu.

Kuasa hukum PPK-GBK, Saor Siagian mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal menuntut pidana jika perusahaan milik Pontjo Sutowo tak segera mengosongkan area tersebut dengan segere alih-alih memanfaatkan hak konsumen yang sedang menggunakan hotel.

"Kalau warga negara yan masuk keluar, ada konsekuensi logisnya. Kalau ada siapa pun yang menduduki secara ilegal di tanah eks HGB 26-27, kami ingatkan, banyak pasal-pasal, ada pidana umum, memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, dan juga ada unsur-unsur pidana khusus tipikor yang ada di sana," ujar Saor dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Dalam kaitan itu, Saor menduga pihak manajemen PT Indobuildco mencoba memanfaatkan para tamu hotel sebagai konsumen agar PPK-GBK tak mudah melakukan pengosongan paksa. Dengan dalih masih banyak tamu, pengelola Hotel Sultan tak mau mengosongkan hotelnya.

Dia kembali menegaskan bahwa kini lahan area di Blok 15 GBK itu telah resmi dimiliki oleh negara sesuai dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara 'cq' PPK-GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.