Logo Bloomberg Technoz

LPS Kembali Tahan Bunga Penjaminan di 4,25%

Mis Fransiska Dewi
29 September 2023 15:17

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Dengan begitu, suku bunga penjaminan tidak berubah sejak Januari.

"Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers usai RDK di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum tetap di 4,25%, sedangkan untuk valas adalah 2,25%. Sedangkan suku bunga penjaminan di BPR ditetapkan 6,75%.

Suku Bunga Penjaminan LPS (Sumber: LPS, Bloomberg)

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024," lanjut Yudhi.

Dalam setahun, LPS 3 kali menetapkan suku bunga penjaminan yaitu pada Januari, Mei, dan September.