Logo Bloomberg Technoz

DPR Tolak Keinginan KPU Hitung Suara dengan Dua Panel

Pramesti Regita Cindy
21 September 2023 09:20

Rapat KPU dengan Komisi II DPR dan Pemerintah soal Pemilu 2024. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Rapat KPU dengan Komisi II DPR dan Pemerintah soal Pemilu 2024. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi II DPR RI menolak pengajuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara pemilu dengan dua panel. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Perbawaslu di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (20/09/2023). 

"Jadi makanya saya katakan tadi mungkin inovasi ini bagus tapi belum mungkin dilakukan," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia ketika ditemui selepas sidang, Rabu (20/09/2023) malam.

Hal ini diajukan oleh KPU untuk mengurangi beban Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Meskipun menurut KPU metode penghitungan suara dua panel ini telah diuji coba sebelumnya, Komisi II DPR menolak penggunaannya saat ini dengan alasan kualitas proses penghitungan suara dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPPS yang belum siap secara matang dalam waktu singkat.

"Jadi syaratnya kalau pun misalnya itu dilakukan, ya mungkin harus ada penambahan pengawas di TPS untuk satu lagi. Nah kalau nambah lagi nanti kan harus rekrutmen baru lagi, anggarannya nambah lagi," jelasnya.